KPK Ganti Istilah OTT dengan Tangkap Tangan

KPK Ganti Istilah OTT dengan Tangkap Tangan

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah sepakat tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) saat menciduk koruptor. Firli mengungkapkan, mulai saat ini lembaga yang ia pimpin hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan. Ke depannya, istilah OTT tidak lagi digunakan.

“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan (OTT). Tapi, tangkap tangan,” ujar Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Rabu (26/1).

BACA JUGA:Pemotor Lawan Arus, Elf Menghindar Sampai Terguling dan Tabrak Honda Beat di Pantura Gebang

Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut menjelaskan dalam konsep hukum tidak dikenal istilah operasi tangkap tangan. Melainkan hanya ada istilah tertangkap tangan.

“Kenapa (dihapus penggunaan OTT?) karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” katanya.

Lebih lanjut Firli mengatakan, sebelum melakukan tangkap tangan KPK juga rutin melakukan pendekatan pendidikan ke masyarakat. Selain itu juga ada upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP). Ini dilakukan untuk memantau area rawan korupsi.

BACA JUGA:Sisi Lain Kecelakaan di Balikpapan, Selamat dari Maut Karena Rajin Bersedekah

“Ada delapan area intervensi seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Firli menjelaskan, MCP ini berfungsi untuk mencegah masyarakat dan pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi. Maka menurutnya, jika ada yang tertangkap tangan, itu dikarenakan tingkat MCP rendah.

“Karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah korupsi, dan itu betul bisa dibuktikan yang tertangkap tangan pastilah MCP-nya rendah,” pungkasnya.(jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: